Cilacap – Petugas Unit BPKB Satlantas Polresta Cilacap memberikan pelayanan sekaligus penjelasan kepada masyarakat pemohon yang menanyakan persyaratan perubahan alamat pada dokumen kendaraan bermotor.
Kegiatan pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Satlantas Polresta Cilacap dalam memberikan pelayanan yang ramah, informatif, dan humanis kepada masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen kendaraan.
Petugas Unit BPKB menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan atau pembaruan alamat pada BPKB maupun STNK, wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, serta dokumen kendaraan terkait, seperti BPKB dan STNK asli.
“Kami selalu siap membantu memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Kasat lantas Cilacap Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Satlantas Polresta Cilacap dalam mendukung program Polri Presisi, dengan menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Dengan adanya pendampingan dan edukasi langsung dari petugas, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur administrasi kendaraan serta pentingnya ketertiban dalam pengurusan dokumen resmi.












Leave a Reply