Skip to content
  • Kamis, 16 Juli 2026
  • 7:45 pm
  • Follow Us
Berita Kabar

Berita Kabar

  • Home
  • BERITA UMUM
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • Home
  • Ditreskrimsus Polda Bengkulu Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ribuan Liter Bio Solar Diamankan
Berita Tekini berita umum hukum Kriminal nasional Polri

Ditreskrimsus Polda Bengkulu Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ribuan Liter Bio Solar Diamankan

Nadya Febisari Mei 11, 2026 0

TBNews,Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Bengkulu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu KOMPOL Mirza Gunawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tersangka memperoleh BBM subsidi dengan memanfaatkan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM milik pihak lain, kemudian menimbun dan menjual kembali kepada masyarakat yang bukan nelayan.

“Pelaku membeli BBM subsidi di beberapa SPBUN menggunakan beberapa surat rekomendasi, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak,” jelas Kompol Mirza Gunawan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 123 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total 4.059 liter, serta puluhan jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan. 

Selain BBM subsidi, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam serta sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Tersangka diketahui menguasai beberapa surat rekomendasi atas nama dirinya, istrinya maupun pihak lain. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Polri berkomitmen memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan lebih lanjut. Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitarnya.

About The Author

Nadya Febisari

See author's posts

Nadya Febisari

Website:

Related Story
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Nadya Febisari Jul 16, 2026
Berita Tekini berita umum internasional
Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional
Nadya Febisari Jul 16, 2026
Berita Tekini berita umum nasional
Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kesehatan Personel
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini
Astamaops Kapolri Berbagi Semangat Belajar Bersama Anak-Anak Papua di Pusat Olah Seni Wesaput
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini berita umum hukum
Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini berita umum Kriminal Polri
Polda Bengkulu Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Bengkulu
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini berita umum Kriminal nasional Polri
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini
3 (Tiga) Polsek Jalin Silaturahmi dengan Koramil 407-05 RA, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nadya Febisari Jul 14, 2026
Berita Tekini
Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional
Nadya Febisari Jul 14, 2026
Berita Tekini
Polsek Polsek Selebar, Polsek Kampung Melayu dan Polsek KSKP P.Baai Bengkulu Perkuat Sinergitas melalui Silaturahmi ke Komando Distrik Militer 0407/KB-Koramil 407-07/KM
Nadya Febisari Jul 14, 2026

Leave a Reply
Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YOU MAY HAVE MISSED
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Nadya Febisari Jul 16, 2026
Berita Tekini berita umum internasional
Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional
Nadya Febisari Jul 16, 2026
Berita Tekini berita umum nasional
Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kesehatan Personel
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini
Astamaops Kapolri Berbagi Semangat Belajar Bersama Anak-Anak Papua di Pusat Olah Seni Wesaput
Nadya Febisari Jul 15, 2026

Copyright © 2024 | Powered by beritakabar.news | Provo News by ThemeArile

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber