Skip to content
  • Kamis, 29 Januari 2026
  • 10:45 am
  • Follow Us
Berita Kabar

Berita Kabar

  • Home
  • BERITA UMUM
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • Home
  • Dua Polisi Terlibat Penipuan Masuk Akpol Rp 2,6 Miliar, Kini Menunggu Sidang Etik
berita umum hukum nasional

Dua Polisi Terlibat Penipuan Masuk Akpol Rp 2,6 Miliar, Kini Menunggu Sidang Etik

Bambang Hamidi Okt 25, 2025 0

Dua anggota Polres Pekalongan yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 2,6 miliar akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib kedinasannya. Kedua oknum polisi tersebut masing-masing berinisial Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex, yang bertugas di Polsek Doro, dan Aipda Fachrurohim alias Rohim, anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan. Selain keduanya, ada dua pelaku lain yang merupakan warga sipil.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut kasus ini ditangani melalui dua jalur: pidana umum dan kode etik Polri.

“Jadi dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda, dan hari ini sudah dinaikkan istilahnya ditetapkan untuk jadi terduga pelanggaran, dan sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk 30 hari ke depan untuk persiapan menjalani sidang kode etik,” ujar Artanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025). Kasus Masuk Tahap Penyidikan Artanto menjelaskan, penyidikan kasus penipuan tersebut kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng. “Kemudian melakukan upaya tindakan kepolisian untuk melakukan dalam bentuk proses verbalism guna melengkapi berkas perkara,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. “Kepada seluruh personel agar tetap mematuhi aturan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Bagi pelanggar, ada sanksi berat yang akan ditanggung,” tegasnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Kronologi Penipuan Kasus ini bermula dari laporan warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto (42) yang menjadi korban penipuan dengan modus jalur khusus masuk Akpol. Ia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,65 miliar. Dwi melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex. Dua terlapor lainnya merupakan warga sipil, masing-masing Joko dan Agung, yang bahkan mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.

Kini, seluruh tersangka tengah diproses hukum dan dua oknum polisi sudah diamankan untuk menjalani penempatan khusus sebelum menghadapi sidang etik. “Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” tutup Artanto.

About The Author

Bambang Hamidi

See author's posts

Bambang Hamidi

Website: http://beritakabar.news

Related Story
Berita Tekini berita umum nasional politik Polri
Wakapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sah Konstitusi, PP Polri Nyatakan Komitmen Tegak Lurus Jaga Marwah Institusi
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Sentuhan Kemanusiaan di Tengah Pegunungan Intan Jaya
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum hukum nasional politik Polri
Ketua Umum PP Polri Tegaskan Loyalitas Purnawirawan, Wakapolri : Kedudukan Polri di Bawah Presiden Fondasi Strategis
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum hukum nasional politik Polri
Agum Gumelar ke Wakapolri : Kedudukan Polri di Bawah Presiden
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum nasional politik Polri
Kapolri MoU dengan PT Pupuk Indonesia Terkait Distribusi : Agar Tepat Sasaran
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Bansos Berita Tekini berita umum nasional Polri
Sinergi TNI-Polri : Wakil Panglima TNI dan Gubernur Akpol Tinjau Pemulihan Pascabanjir di Aceh Tamiang
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum hukum nasional politik Polri
Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Pemuda Muhammadiyah: Cegah Birokrasi Panjang dan Intervensi Politik
Nadya Febisari Jan 28, 2026
Berita Tekini berita umum hukum Kriminal nasional Polri
Ditengah pemulihan pasca banjir, Polres Aceh Tenggara berhasil Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja
Nadya Febisari Jan 28, 2026
Berita Tekini berita umum nasional pendidikan Polri
Dari Kepedulian untuk Masa Depan: Polri–Universitas Jambi Bantu Pelajar Aceh Tamiang
Nadya Febisari Jan 28, 2026
Bansos Berita Tekini berita umum nasional Polri
Sentuh Hati Warga, Satgas Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli dan Pengobatan Keliling di Sinak
Nadya Febisari Jan 28, 2026

Leave a Reply
Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YOU MAY HAVE MISSED
Berita Tekini berita umum nasional politik Polri
Wakapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sah Konstitusi, PP Polri Nyatakan Komitmen Tegak Lurus Jaga Marwah Institusi
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Sentuhan Kemanusiaan di Tengah Pegunungan Intan Jaya
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum hukum nasional politik Polri
Ketua Umum PP Polri Tegaskan Loyalitas Purnawirawan, Wakapolri : Kedudukan Polri di Bawah Presiden Fondasi Strategis
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum hukum nasional politik Polri
Agum Gumelar ke Wakapolri : Kedudukan Polri di Bawah Presiden
Nadya Febisari Jan 29, 2026

Copyright © 2024 | Powered by beritakabar.news | Provo News by ThemeArile

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber