Skip to content
  • Kamis, 29 Januari 2026
  • 11:54 am
  • Follow Us
Berita Kabar

Berita Kabar

  • Home
  • BERITA UMUM
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • Home
  • Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri
Berita Tekini berita umum nasional Polri

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Nadya Febisari Jan 20, 2026 0

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

About The Author

Nadya Febisari

See author's posts

Nadya Febisari

Website:

Related Story
Berita Tekini berita umum nasional politik Polri
Wakapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sah Konstitusi, PP Polri Nyatakan Komitmen Tegak Lurus Jaga Marwah Institusi
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Sentuhan Kemanusiaan di Tengah Pegunungan Intan Jaya
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum hukum nasional politik Polri
Ketua Umum PP Polri Tegaskan Loyalitas Purnawirawan, Wakapolri : Kedudukan Polri di Bawah Presiden Fondasi Strategis
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum hukum nasional politik Polri
Agum Gumelar ke Wakapolri : Kedudukan Polri di Bawah Presiden
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum nasional politik Polri
Kapolri MoU dengan PT Pupuk Indonesia Terkait Distribusi : Agar Tepat Sasaran
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Bansos Berita Tekini berita umum nasional Polri
Sinergi TNI-Polri : Wakil Panglima TNI dan Gubernur Akpol Tinjau Pemulihan Pascabanjir di Aceh Tamiang
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum hukum nasional politik Polri
Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Pemuda Muhammadiyah: Cegah Birokrasi Panjang dan Intervensi Politik
Nadya Febisari Jan 28, 2026
Berita Tekini berita umum hukum Kriminal nasional Polri
Ditengah pemulihan pasca banjir, Polres Aceh Tenggara berhasil Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja
Nadya Febisari Jan 28, 2026
Berita Tekini
Kapolda Aceh Terima 1,2 Juta PIN E-Learning untuk Pembelajaran Mandiri Siswa Korban Bencana
Nadya Febisari Jan 28, 2026
Berita Tekini berita umum nasional pendidikan Polri
Dari Kepedulian untuk Masa Depan: Polri–Universitas Jambi Bantu Pelajar Aceh Tamiang
Nadya Febisari Jan 28, 2026

Leave a Reply
Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YOU MAY HAVE MISSED
Berita Tekini berita umum nasional politik Polri
Wakapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sah Konstitusi, PP Polri Nyatakan Komitmen Tegak Lurus Jaga Marwah Institusi
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Sentuhan Kemanusiaan di Tengah Pegunungan Intan Jaya
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum hukum nasional politik Polri
Ketua Umum PP Polri Tegaskan Loyalitas Purnawirawan, Wakapolri : Kedudukan Polri di Bawah Presiden Fondasi Strategis
Nadya Febisari Jan 29, 2026
Berita Tekini berita umum hukum nasional politik Polri
Agum Gumelar ke Wakapolri : Kedudukan Polri di Bawah Presiden
Nadya Febisari Jan 29, 2026

Copyright © 2024 | Powered by beritakabar.news | Provo News by ThemeArile

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber