Petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 1423 Polresta Cilacap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan membantu para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam proses pengisian formulir pendaftaran di ruang pelayanan Satpas
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cilacap dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam memudahkan setiap tahapan administrasi pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Petugas Satpas aktif memberikan arahan dan pendampingan langsung kepada pemohon agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian data diri maupun jenis SIM yang diajukan. Hal ini dilakukan agar proses registrasi berjalan lebih cepat, tertib, dan efisien.
Kasat lantas Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si melalui Kanit Regident AKP Razes Pernando Manurung S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini adalah bentuk nyata pelayanan humanis kepada masyarakat.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang ramah dan membantu setiap pemohon agar tidak kesulitan dalam pengisian formulir. Dengan begitu, proses penerbitan SIM bisa berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Masyarakat yang datang ke Satpas 1423 Polresta Cilacap mengaku merasa terbantu dengan adanya pendampingan dari petugas. Selain mempercepat proses administrasi, hal ini juga menambah pemahaman masyarakat tentang tata cara pembuatan dan perpanjangan SIM yang benar.
Melalui kegiatan ini, Polresta Cilacap terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya, sesuai dengan semangat Polri Presisi.












Leave a Reply