Skip to content
  • Sabtu, 13 Juni 2026
  • 6:05 am
  • Follow Us
Berita Kabar

Berita Kabar

  • Home
  • BERITA UMUM
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • Home
  • Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Berita Tekini berita umum hukum nasional Polri

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Nadya Febisari Des 15, 2025 0

Jakarta, 15 Desember 2025

SIARAN PERS PETISI AHLI:

(PERKUMPULAN PRAKTISI HUKUM & AHLI HUKUM INDONESIA)

Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.

Petisi Ahli menilai bahwa:

1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.

2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.

Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.

Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.

Salam Hormat,

Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH (Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)

About The Author

Nadya Febisari

See author's posts

Nadya Febisari

Website:

Related Story
Bansos Berita Tekini berita umum Polri
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Bangun Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
Nadya Febisari Jun 12, 2026
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Tokoh Pemuda Papua Dukung Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Satgas Operasi Damai Cartenz
Nadya Febisari Jun 12, 2026
Berita Tekini berita umum internasional nasional Polri
Bali Siap Sambut IAWP 2026, Perkuat Jejaring Polwan Dunia
Nadya Febisari Jun 12, 2026
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Nadya Febisari Jun 12, 2026
Berita Tekini
Polsek Gading Cempaka Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal II Tahun 2026
Nadya Febisari Jun 12, 2026
Bansos Berita Tekini berita umum nasional Polri
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Personel Damai Cartenz Partisipasi Dalam Giat Donor Darah di Polres Nabire
Nadya Febisari Jun 12, 2026
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia
Nadya Febisari Jun 12, 2026
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Menembus Medan Puncak Jaya, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman bagi Warga
Nadya Febisari Jun 11, 2026
Berita Tekini berita umum nasional pendidikan Polri
Terima Sertifikat IBDP SMA KTB, Kapolri : Cetak Generasi Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Nadya Febisari Jun 11, 2026
Berita Tekini
Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Sehat, Polsek Gading Cempaka Bersihkan Lahan dari Gulma
Nadya Febisari Jun 11, 2026

Leave a Reply
Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YOU MAY HAVE MISSED
Bansos Berita Tekini berita umum Polri
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Bangun Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
Nadya Febisari Jun 12, 2026
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Tokoh Pemuda Papua Dukung Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Satgas Operasi Damai Cartenz
Nadya Febisari Jun 12, 2026
Berita Tekini berita umum internasional nasional Polri
Bali Siap Sambut IAWP 2026, Perkuat Jejaring Polwan Dunia
Nadya Febisari Jun 12, 2026
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Nadya Febisari Jun 12, 2026

Copyright © 2024 | Powered by beritakabar.news | Provo News by ThemeArile

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber