Skip to content
  • Kamis, 16 Juli 2026
  • 2:40 pm
  • Follow Us
Berita Kabar

Berita Kabar

  • Home
  • BERITA UMUM
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • Home
  • Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi PHL Perumda Tirta Hidayah Jilid II
Berita Tekini

Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi PHL Perumda Tirta Hidayah Jilid II

Nadya Febisari Jul 9, 2026 0

BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali mengembangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu dengan menetapkan empat tersangka baru berinisial HS, RZ, FJ, dan RY.

Penetapan keempat tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara tahap pertama yang telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

“Pengembangan perkara ini merupakan komitmen Polda Bengkulu untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Keempat tersangka disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak lain atau turut berperan dalam kegiatan penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Mei Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara kembali ke JPU setelah adanya P19 dan sedang menunggu P21 dari JPU.

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

About The Author

Nadya Febisari

See author's posts

Nadya Febisari

Website:

Related Story
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Nadya Febisari Jul 16, 2026
Berita Tekini berita umum internasional
Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional
Nadya Febisari Jul 16, 2026
Berita Tekini berita umum nasional
Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kesehatan Personel
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini
Astamaops Kapolri Berbagi Semangat Belajar Bersama Anak-Anak Papua di Pusat Olah Seni Wesaput
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini berita umum hukum
Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini berita umum Kriminal Polri
Polda Bengkulu Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Bengkulu
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini berita umum Kriminal nasional Polri
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini
3 (Tiga) Polsek Jalin Silaturahmi dengan Koramil 407-05 RA, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nadya Febisari Jul 14, 2026
Berita Tekini
Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional
Nadya Febisari Jul 14, 2026
Berita Tekini
Polsek Polsek Selebar, Polsek Kampung Melayu dan Polsek KSKP P.Baai Bengkulu Perkuat Sinergitas melalui Silaturahmi ke Komando Distrik Militer 0407/KB-Koramil 407-07/KM
Nadya Febisari Jul 14, 2026

Leave a Reply
Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YOU MAY HAVE MISSED
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Nadya Febisari Jul 16, 2026
Berita Tekini berita umum internasional
Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional
Nadya Febisari Jul 16, 2026
Berita Tekini berita umum nasional
Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kesehatan Personel
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini
Astamaops Kapolri Berbagi Semangat Belajar Bersama Anak-Anak Papua di Pusat Olah Seni Wesaput
Nadya Febisari Jul 15, 2026

Copyright © 2024 | Powered by beritakabar.news | Provo News by ThemeArile

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber