Kadiv Humas: Riau Pelopori Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Green Policing Masuki Babak Baru
Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau menjadi tonggak baru dalam pengembangan ilmu kepolisian Indonesia. Untuk pertama kalinya, konsep Green Policing dikembangkan melalui wadah akademik yang menghubungkan pengalaman operasional Polri dengan riset ilmiah dan kolaborasi lintas disiplin.
“Hari ini menjadi momentum penting bagi transformasi Polri. Green Policing tidak lagi hanya menjadi pendekatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi mulai dibangun sebagai disiplin ilmu melalui Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan. Ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan keamanan masa depan yang semakin dipengaruhi oleh perubahan iklim, kejahatan lingkungan, bencana ekologis, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan,” ujar Kadiv Humas Polri.
Menurut Kadiv Humas, pembentukan pusat studi tersebut merupakan bagian dari pengembangan ekosistem ilmu kepolisian nasional yang terus diperluas melalui kemitraan dengan perguruan tinggi.
“Secara nasional, Polri bersama perguruan tinggi negeri dan swasta telah mengembangkan jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian, terdiri atas 40 pusat studi yang telah beroperasi, 5 pusat studi dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama, dan 34 pusat studi yang sedang dalam proses penyusunan perjanjian kerja sama. Di samping itu, PTIK juga telah mengembangkan 16 pusat studi tematik yang menjadi pusat unggulan pengembangan berbagai disiplin ilmu kepolisian. Kehadiran Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Riau memperkaya ekosistem tersebut dengan menghadirkan kajian Green Policing sebagai referensi nasional dalam mewujudkan keamanan lingkungan.”
Momentum tersebut ditandai dengan kunjungan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si., bersama Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., ke Polda Riau, Kamis (23/7), untuk membahas pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan sebagai bagian dari penguatan transformasi Polri berbasis ilmu pengetahuan.
Dalam paparannya, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menjelaskan bahwa Green Policing merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, hingga dampak perubahan iklim tidak lagi hanya menjadi persoalan ekologis, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, gangguan ekonomi, bencana kemanusiaan, serta ancaman terhadap keamanan nasional.
Kapolda Riau menegaskan, implementasi Green Policing dibangun melalui tiga pilar utama, yakni prevention, law enforcement, dan restoration. Pencegahan dilakukan melalui edukasi, literasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Penegakan hukum diarahkan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan secara profesional dan berkeadilan, sedangkan restorasi diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor untuk memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan.
Lebih lanjut, Green Policing dikembangkan sebagai budaya organisasi melalui penguatan Green Leadership, Green Mindset, Green Culture, dan Green Innovation, sehingga kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari karakter setiap insan Bhayangkara. Pendekatan ini juga mengedepankan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat adat, komunitas lingkungan, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
Dalam forum tersebut juga dibahas operasionalisasi Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan melalui pengembangan riset multidisiplin, publikasi ilmiah, penyusunan kurikulum pendidikan kepolisian, penguatan evidence-based policing, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan bagi Polri maupun para pemangku kepentingan dalam menangani isu keamanan lingkungan.
Dengan karakteristik geografis Riau yang memiliki kawasan gambut terluas di Indonesia, hutan tropis yang menjadi paru-paru dunia, serta tantangan kebakaran hutan dan lahan yang kompleks, Polda Riau dinilai memiliki potensi besar menjadi living laboratory Green Policing, tempat lahirnya berbagai inovasi, model pemolisian, dan rekomendasi kebijakan yang dapat direplikasi di berbagai wilayah Indonesia maupun menjadi referensi dalam pengembangan ilmu kepolisian di tingkat internasional.












Leave a Reply