Skip to content
  • Kamis, 23 Juli 2026
  • 9:58 am
  • Follow Us
Berita Kabar

Berita Kabar

  • Home
  • BERITA UMUM
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • Home
  • Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
Berita Tekini berita umum Polri

Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Nadya Febisari Jul 23, 2026 0

Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya. Penyelesaian tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si. mengatakan, penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri bersama pihak perusahaan dan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” ujar Afriansyah dalam Doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian mempersoalkan PHK tersebut dan menuntut pembayaran hak-hak mereka sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.

Perselisihan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses mediasi yang melibatkan Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Setelah melalui sejumlah proses perundingan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian berupa pembayaran pesangon kepada 134 pekerja yang terkena PHK.

“Jadi, 134 selesai, PHK tetap terjadi, dan mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang, dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing,” kata Afriansyah.

Ia menambahkan, seluruh kompensasi sebesar Rp12,7 miliar tersebut telah dibayarkan oleh pihak perusahaan dan didistribusikan kepada 134 pekerja sesuai kesepakatan.

Afriansyah mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang turut mengawal proses penyelesaian perselisihan tersebut secara arif dan bijaksana.

“Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri betul-betul mengawal secara arif dan bijaksana, dan manajemen pun bersepakat untuk memberikan pesangon yang dituntut oleh pekerja tadi,” ungkapnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri sangat diperlukan mengingat luasnya wilayah Indonesia serta banyaknya industri yang tersebar di berbagai daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial tetap kondusif.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. mengatakan, penyelesaian perselisihan PT Amos Indah Indonesia merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polri agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

“Akhirnya, sesuai dengan arahan pimpinan Bapak Kapolri, kami harus menyelesaikan tugas ini dalam satu bulan. Atas kerja sama dan kolaborasi yang ada antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta kami dari Desk Ketenagakerjaan Polri, pihak PT AMOS Indah Indonesia sendiri, dan rekan-rekan pekerja ex-PT AMOS, tercapailah kesepakatan,” ujar Irhamni.

Irhamni menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan solusi yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan. Para pekerja mendapatkan hak berupa kompensasi PHK, sementara perusahaan memperoleh kepastian dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial.

“Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja,” katanya.

Menurut Irhamni, Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Intinya yang penting bagi kami di Desk Ketenagakerjaan Polri adalah menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin. Kalau memang mendapatkan pesangon, ya harus diberikan oleh para pengusaha,” tegasnya.

Irhamni menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri telah hadir mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres. Keberadaan desk tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian awal bagi persoalan hubungan industrial melalui dialog dan mediasi, sehingga permasalahan tidak selalu berujung pada aksi demonstrasi.

“Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polres, harapannya bisa mereduksi. Setidaknya kalau ada permasalahan-permasalahan yang ada terkait hubungan industrial, bisa dilaporkan kepada kami, baik di Mabes Polri, di Polda, ataupun di Polres,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian melalui mediasi juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan baru yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan perekonomian nasional.

“Sehingga tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan orasi di muka umum ataupun demonstrasi, tetapi cukup kami mediasi. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada itu bisa diakomodasi, kedua belah pihak kami hadirkan,” ujar Irhamni.

Di sisi lain, Wamenaker Afriansyah menegaskan bahwa PHK dalam kondisi ekonomi global yang penuh tantangan tidak sepenuhnya dapat dihindari. Namun, setiap perusahaan yang melakukan PHK harus tetap mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku serta memenuhi hak-hak pekerja.

“PHK ini tidak bisa dihindarkan, tetapi kita tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. PHK ini juga harus sesuai prosedur, harus sesuai dengan regulasi yang ada di negara kita,” tuturnya.

Ia memastikan pemerintah terus berupaya memberikan dukungan kepada pekerja yang terdampak PHK, salah satunya melalui program pelatihan dan peningkatan keterampilan. Kemnaker, kata dia, telah menyiapkan kapasitas pelatihan bagi sekitar 50 ribu orang pada 2026.

Afriansyah juga mengimbau serikat pekerja mengedepankan mekanisme dialog dan mediasi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Demonstrasi itu dilakukan kalau memang ada kebuntuan. Kalau memang belum ada kebuntuan, mediasi harus dilakukan secara bipartit, tripartit, dan tentunya juga bisa melapor kepada kami, juga bisa melapor juga kepada teman-teman Polri,” katanya.

Dengan penyelesaian perkara PT Amos Indah Indonesia tersebut, Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

About The Author

Nadya Febisari

See author's posts

Nadya Febisari

Website:

Related Story
Berita Tekini berita umum Polri
Kompolnas Bersama Lintas Lembaga Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Nadya Febisari Jul 23, 2026
Berita Tekini berita umum Polri
Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal
Nadya Febisari Jul 22, 2026
Berita Tekini berita umum Polri
Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan Warnai Kegiatan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 di Distrik Sinak
Nadya Febisari Jul 22, 2026
Berita Tekini berita umum Polri
Wakapolri kepada 282 Perwira Remaja Akpol: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas
Nadya Febisari Jul 22, 2026
Berita Tekini berita umum Polri
Polri Kukuhkan LP-KTB, Bangun Tata Kelola Sekolah Unggulan Bertaraf Internasional untuk Cetak Pemimpin Masa Depan
Nadya Febisari Jul 22, 2026
Berita Tekini berita umum Polri
Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus
Nadya Febisari Jul 22, 2026
Berita Tekini berita umum Polri
Satgas Damai Cartenz Tangani Insiden di Yahukimo, Satu Personel Gugur Saat Bertugas
Nadya Febisari Jul 21, 2026
Berita Tekini berita umum Polri
Polri Gelar Training of Trainers Program Paham AI, Perkuat Literasi Digital Pelajar
Nadya Febisari Jul 21, 2026
Berita Tekini berita umum hukum Kriminal nasional Polri
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Nadya Febisari Jul 20, 2026
Berita Tekini hukum
Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Nadya Febisari Jul 20, 2026

Leave a Reply
Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YOU MAY HAVE MISSED
Berita Tekini berita umum Polri
Kompolnas Bersama Lintas Lembaga Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Nadya Febisari Jul 23, 2026
Berita Tekini berita umum Polri
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
Nadya Febisari Jul 23, 2026
Berita Tekini berita umum Polri
Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal
Nadya Febisari Jul 22, 2026
Berita Tekini berita umum Polri
Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan Warnai Kegiatan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 di Distrik Sinak
Nadya Febisari Jul 22, 2026

Copyright © 2024 | Powered by beritakabar.news | Provo News by ThemeArile

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber