Skip to content
  • Sabtu, 22 Agustus 2026
  • 8:12 pm
  • Follow Us
Berita Kabar

Berita Kabar

  • Home
  • BERITA UMUM
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • Home
  • Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi
Berita Tekini

Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi

Nadya Febisari Agu 8, 2026 0

Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas yang telah ditentukan konstitusi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan.

“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai hukum. Dia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.

Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Dia pun menilai langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai tindakan yang tepat.

“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.

About The Author

Nadya Febisari

See author's posts

Nadya Febisari

Website:

Related Story
Berita Tekini Polri
Warga Jadi Korban Penganiayaan Berat di Dekai, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Kejar Pelaku
Nadya Febisari Agu 22, 2026
Berita Tekini Polri
12 Truk Bantuan Polda Jateng Tiba di Labuan Bajo, Siap Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
Nadya Febisari Agu 22, 2026
Berita Tekini Polri
Bantuan Kapolri Tiba di Labuan Bajo, Logistik Disiapkan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Nadya Febisari Agu 22, 2026
Berita Tekini Polri
Warga Blokade Jalan di Wae Pesi, Polisi Pilih Dengarkan Keluhan dan Redakan Kekecewaan
Nadya Febisari Agu 22, 2026
Berita Tekini
Mahasiswa KKN Undip Ajak Siswa SD Negeri Kalisalak Bangun Kebiasaan Peduli Lingkungan Sejak Dini
Nadya Febisari Agu 22, 2026
Bansos Berita Tekini berita umum nasional Polri
Personel Polri Buka Akses Jalan Terdampak Longsor Menuju Dusun Nitung di Palue
Nadya Febisari Agu 21, 2026
Bansos Berita Tekini berita umum nasional Polri
Polri Siapkan 3.500 Paket Sembako, Besok Dikirim ke Nagekeo dan Ngada
Nadya Febisari Agu 21, 2026
Berita Tekini Polri
Momen Istimewa Hari Juang Polri, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
Nadya Febisari Agu 21, 2026
Berita Tekini
KAPOLRI DORONG BURUH-PENGUSAHA TERUS DIALOG: KESEJAHTERAAN PEKERJA DAN DUNIA USAHA KEPENTINGAN BERSAMA
Nadya Febisari Agu 21, 2026
Berita Tekini Polri
Polri Responsif Tangani Korban Gempa Susulan di Manggarai Timur
Nadya Febisari Agu 21, 2026

Leave a Reply
Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YOU MAY HAVE MISSED
Berita Tekini Polri
Warga Jadi Korban Penganiayaan Berat di Dekai, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Kejar Pelaku
Nadya Febisari Agu 22, 2026
Berita Tekini Polri
12 Truk Bantuan Polda Jateng Tiba di Labuan Bajo, Siap Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
Nadya Febisari Agu 22, 2026
Berita Tekini Polri
Bantuan Kapolri Tiba di Labuan Bajo, Logistik Disiapkan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Nadya Febisari Agu 22, 2026
Berita Tekini Polri
Warga Blokade Jalan di Wae Pesi, Polisi Pilih Dengarkan Keluhan dan Redakan Kekecewaan
Nadya Febisari Agu 22, 2026

Copyright © 2024 | Powered by beritakabar.news | Provo News by ThemeArile

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber