Skip to content
  • Kamis, 16 Juli 2026
  • 3:44 pm
  • Follow Us
Berita Kabar

Berita Kabar

  • Home
  • BERITA UMUM
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • Home
  • Perkembangan Kasus Investasi Bodong di Bengkulu : Tersangka ditahan kerugian korban capai rp 5.6 miliar
Berita Tekini

Perkembangan Kasus Investasi Bodong di Bengkulu : Tersangka ditahan kerugian korban capai rp 5.6 miliar

Nadya Febisari Jul 8, 2026 0

BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) terus menangani perkara dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin yang diduga merugikan ratusan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan NC alias YYN sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan penyidik tengah merampungkan proses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah saksi sekaligus korban yang telah terdata mencapai 145 orang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. IMAM WIJAYANTO, S.I.K. MH. menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses pemberkasan terus berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum memberikan keterangan agar segera melapor kepada penyidik guna mendukung kelengkapan proses penyidikan,” ujar Kombes Pol. IMAM WIJAYANTO, S.I.K. MH.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap setiap bentuk penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas setiap kegiatan penghimpunan dana melalui otoritas yang berwenang sebelum menanamkan dana, sehingga terhindar dari kerugian

About The Author

Nadya Febisari

See author's posts

Nadya Febisari

Website:

Related Story
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Nadya Febisari Jul 16, 2026
Berita Tekini berita umum internasional
Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional
Nadya Febisari Jul 16, 2026
Berita Tekini berita umum nasional
Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kesehatan Personel
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini
Astamaops Kapolri Berbagi Semangat Belajar Bersama Anak-Anak Papua di Pusat Olah Seni Wesaput
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini berita umum hukum
Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini berita umum Kriminal Polri
Polda Bengkulu Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Bengkulu
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini berita umum Kriminal nasional Polri
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini
3 (Tiga) Polsek Jalin Silaturahmi dengan Koramil 407-05 RA, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nadya Febisari Jul 14, 2026
Berita Tekini
Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional
Nadya Febisari Jul 14, 2026
Berita Tekini
Polsek Polsek Selebar, Polsek Kampung Melayu dan Polsek KSKP P.Baai Bengkulu Perkuat Sinergitas melalui Silaturahmi ke Komando Distrik Militer 0407/KB-Koramil 407-07/KM
Nadya Febisari Jul 14, 2026

Leave a Reply
Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YOU MAY HAVE MISSED
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Nadya Febisari Jul 16, 2026
Berita Tekini berita umum internasional
Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional
Nadya Febisari Jul 16, 2026
Berita Tekini berita umum nasional
Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kesehatan Personel
Nadya Febisari Jul 15, 2026
Berita Tekini
Astamaops Kapolri Berbagi Semangat Belajar Bersama Anak-Anak Papua di Pusat Olah Seni Wesaput
Nadya Febisari Jul 15, 2026

Copyright © 2024 | Powered by beritakabar.news | Provo News by ThemeArile

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber