Skip to content
  • Senin, 31 Agustus 2026
  • 1:40 pm
  • Follow Us
Berita Kabar

Berita Kabar

  • Home
  • BERITA UMUM
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • Home
  • Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Berita Tekini berita umum nasional politik Polri

Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

Nadya Febisari Des 13, 2025 0

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak sepakat terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).

Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.

“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR dinilai memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.

Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas prosedural, melainkan perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat.

“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegas Rudianto.

Ia menyebut mekanisme fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.

“Mekanisme fit and proper test di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.

Diketahui, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Usulan itu disampaikan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.

“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.

Namun demikian, Da’i mengakui mekanisme fit and proper test memiliki tujuan pengawasan, meski ia mengkhawatirkan potensi beban politis yang ditanggung Kapolri terpilih.

“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” katanya.

Perbedaan pandangan antara DPR dan mantan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik antara kewenangan prerogatif Presiden dan mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi konstitusional. Rudianto menegaskan, jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan tanpa meniadakan peran DPR.

“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto.

About The Author

Nadya Febisari

See author's posts

Nadya Febisari

Website:

Related Story
Berita Tekini berita umum hukum nasional pendidikan Polri teknologi
Polda Jambi Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum melalui Persidangan Pidana Secara Elektronik
Nadya Febisari Agu 31, 2026
Berita Tekini Polri
STIK Mengabdi Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas Berbasis Komunitas Digital
Nadya Febisari Agu 31, 2026
Berita Tekini
Sejak 27 Agustus, 200 Perwira dan Bhabin Bergerak Cegah Karhutla, dari Edukasi hingga Shalat Istisqa
Nadya Febisari Agu 31, 2026
Berita Tekini Polri
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Nadya Febisari Agu 31, 2026
Berita Tekini Polri
Ketua Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika Dukung Upaya Satgas Damai Cartenz Jaga Keamanan Papua
Nadya Febisari Agu 31, 2026
Berita Tekini
Garda Satya NKRI Siap “Satya Haprabu”, Teguhkan Pengabdian untuk Bangsa dan Negara
Nadya Febisari Agu 30, 2026
Berita Tekini
Kapolri: Garda Satya NKRI Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas dan Keutuhan Bangsa
Nadya Febisari Agu 30, 2026
Berita Tekini berita umum nasional Polri
Kapolri: Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan Perkuat Daya Saing Global
Nadya Febisari Agu 28, 2026
Berita Tekini
Pengamanan Demo Pati Humanis, Polda Metro Diminta Tindak Tegas Pelaku Kericuhan
Nadya Febisari Agu 28, 2026
Berita Tekini Polri
Polri Bersama TNI dan Stakeholder Gerak Cepat Tangani Karhutla di Sarolangun
Nadya Febisari Agu 28, 2026

Leave a Reply
Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YOU MAY HAVE MISSED
Berita Tekini berita umum hukum nasional pendidikan Polri teknologi
Polda Jambi Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum melalui Persidangan Pidana Secara Elektronik
Nadya Febisari Agu 31, 2026
Berita Tekini Polri
STIK Mengabdi Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas Berbasis Komunitas Digital
Nadya Febisari Agu 31, 2026
Berita Tekini
Sejak 27 Agustus, 200 Perwira dan Bhabin Bergerak Cegah Karhutla, dari Edukasi hingga Shalat Istisqa
Nadya Febisari Agu 31, 2026
Berita Tekini Polri
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Nadya Febisari Agu 31, 2026

Copyright © 2024 | Powered by beritakabar.news | Provo News by ThemeArile

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber